https://palpres.bacakoran.co/

Wajib Tahu! Sistem Tilang Gunakan Poin Bakal Diberlakukan Korlantas, Seperti Apa?

Sistem tilang menggunakan poin pada SIM berlaku mulai tahun ini. Hal ini dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.--Bidhumas Polda Sumsel

Apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA:Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2024, Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Amanat Kapolri, Apa Kira-Kira?

BACA JUGA:Korlantas Polri Memastikan Kesiapan Menghadapi Operasi Lilin Nataru, Ini Penjelasannya

Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

"Hal ini dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," tandasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan