https://palpres.bacakoran.co/

Pemprov Sumsel dan Yayasan Resiliensi Lingkungan Indonesia Resmi Bekerja Sama, ini Programnya!

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (tiga dari kiri) dan Ketua Yayasan Resiliensi Lingkungan Indonesia Yudistira Soeherman menunjukkan Piagam Kesepakatan Bersama yang barusaja ditandatangani.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Resiliensi Lingkungan Indonesia disingkat Yayasan Relung Indonesia.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bekerja Sama oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan Ketua Yayasan Resiliensi Lingkungan Indonesia, Yudistira Soeherman.

Penandatanganan Kesepakatan Bekerja Sama ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumsel, Senin 6 Januari 2025.

Dalam kata sambutannya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi sangat menyambut baik kerja sama ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan yang sudah dialokasikan ke Sumsel sebesar Rp10 miliar. 

BACA JUGA:Tiru Kalimantan Selatan, Pemprov Sumsel Bakal Operasikan Sungai Musi 24 Jam

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Apresiasi Langkah Tepat Pemprov Sumsel Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

"Bukan nilainya yang kita lihat, namun ini awal program yang baik, semoga kita dapat melaksanakan pelayanan yang baik," tuturnya.

Elen Setiadi berharap kerjasama ini memberikan dampak yang baik bagi Provinsi Sumsel. 

"Saya yakin kerja sama ini bisa melakukan tujuan-tujuan yang baik kedepannya," tukas dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel Regina Ariyanti menyebutkan, kesepakatan itu berdasarkan Keputusan Menteri KLHK nomor SK.673/MenLHK/PPI/PPI.3/6/2023.

BACA JUGA:Sambil Senam Kebugaran Jasmani, Sekda Edward Candra Selipkan Pesan Spesial kepada jajarannya di Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Selamat! Pemprov Sumsel Raih Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif 2024 dari KI Pusat

Keputusan Menteri KLHK itu tentang Rencana Investasi Result Based Payment (RBP) Reduced Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) for Result Period 2014-2016 Green Climate Fund (GCF) output 2 terdiri dari 5 kategori pemanfaatan dimana kategori 2 merupakan RBP.

Dia menambahkan, lembaga perantara yang ditunjuk untuk pelaksana program kegiatan merupakan lembaga yang telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan