Sanksi Tegas Dari Pertamina Bagi SPBU Yang Selewengkan Produk Subsidi di Palembang

Kondisi antrian pengisian salah satu SPBU di Palembang baik kendaraan bermotor maupun mobil yang sedang mengantri, Rabu 10 Januari 2024. --Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Yang terjadi pada SPBU 24.307.155 berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumasel, Rabu 10 Januari 2024.

"Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan. 

BACA JUGA:Terkait Keluhan Konsumen Usai Isi BBM, Ini Keterangan Pihak SPBU

BACA JUGA:Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Ratu Dewa Serahkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Hal ini yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel.

Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Dengan berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari. Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar.

Pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, hingga SPBU 23.301.29.

BACA JUGA:Ratu Dewa Sebut Revitalisasi Pasar 16 untuk Meningkatkan PAD Kota Palembang, Ini Progres Pembangunannya

BACA JUGA:Serius Kendalikan Inflasi, Masifkan Gerakan Tanam hingga Perbanyak Pasar Murah di Daerah

"Selain itu, dapat kami informasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," terangnya.

Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan