Kamu Telat Pajak Motor 1 Tahun? Berapa Besaran Dendanya?
Berapa denda telat bayar pajak 1 tahun?-umsu-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mungkin kamu bingung karena sudah telat bayar pajak motor selama 1 tahun. Berapa besaran denda keterlambatan bayar itu? Nah, kita lihat denda tersebut mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009.
Jadi saat memiliki sebuah kendaraan motor terutama yang beroda dua atau beroda empat, kamu tidak hanya harus memperhatikan keamanan dan keamanan berkendara.
Akan tetapi, taat membayar pajak adalah salah satu syarat agar kita nyaman membawa kendaraan kita dengan aman ke mana saja. Lalu kalau sudah telat bayar pajak, kamu pasti penasaran bagaimana menghitung besaran denda pajak motor telat 1 tahun bukan?
Untuk tambahan informasi, semakin lama kamu membayar denda, maka tagihan yang harus kamu bayar akan semakin membengkak.
BACA JUGA: 3 Bentuk Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Lho!
BACA JUGA:Bisakah SIM-STNK Berlaku Seumur Hidup? Polisi Bilang Begini
Nah, untuk mengetahui semua itu, berikut ini kita akan bahas berapa denda pajak motor telat 1 tahun tersebut.
Besaran Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
1. Biaya denda pajak motor telat 1 tahun
Ketika kamu mengalami keterlambatan saat membayar pajak motor, maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.
Adapun rumus atau cara perhitungannya adalahsebagai berikut:
BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
BACA JUGA:Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya
• Jika Keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah sebagai berikut : PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)