Kamu Telat Pajak Motor 1 Tahun? Berapa Besaran Dendanya?
Berapa denda telat bayar pajak 1 tahun?-umsu-
• Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
• Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp32 ribu. Jadi, seandainya kamu mempunyai motor Honda BeAT 2018 dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp265 ribu dan telat membayar pajak 1 tahun. Berikut ini simulasi menghitung denda pajak motor BeAT 2018 telat 1 tahun.
BACA JUGA:SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi
BACA JUGA:Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini
2. Simulasi menghitung denda pajak motor telat 1 tahun dengan PKB Rp265 ribu
Pajak motor BeAT tahun 2018 ditaksir Rp265 ribu. Maka jika kamu telat membayar pajak, berikut perhitungan denda pajak motor telat 1 tahun.
Rp265 ribu x 25% x 12/12 + Rp32 ribu = Rp98.250
Total pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), plus denda pajak motor telat 1 tahun:
Rp265 ribu + Rp32 ribu + Rp98.250 = Rp395.250
BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur
BACA JUGA:Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan
3. Cara bayar denda pajak motor telat 1 tahun
Denda akan dibayarkan berbarengan saat kamu membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi, kamu cukup mendatangi samsat sekali saja untuk membayarkan sekaligus keduanya.
Jika pajak kendaraan kamu menunggak hingga lebih dari 12 bulan, maka kamu wajib datang ke Kantor Samsat Induk dan tidak bisa dibayarkan secara online.