Penuntut Umum Kejari Lahat Bacakan Replik Pledoi di PN Palembang, Apa Isinya?
Penuntut Umum Kejari Lahat membacakan Replik atas pledoi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa MW yang merupakan Mantan Kepala Desa Tanjung Raya Kabupaten Lahat di Pengadilan PN Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa MW yang merupakan Mantan Kepala Desa Tanjung Raya Kabupaten Lahat.
Yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin 6 Januari 2025.
"Pada persidangan sebelumnya terdakwa MW melalui Penasihat Hukumnya membacakan pembelaan (pledoi) terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Dimana menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250.000.000 subsider 5 bulan pidana kurungan.
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Lahat Ini Hadir di Upacara Peringatan HAB Kementerian Agama Ke-79, Siapa?
BACA JUGA:Kejari Lahat Hadiri Undangan Rapat di Kejati Sumsel, Tentang Apa?
Penuntut Umum juga menuntut agar terdakwa MW membayar uang pengganti sebesar Rp663.897.809,00.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi," katanya.
Sehingga, kata Kasi Intel hal tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Lahat Lakukan Pemeriksaan Saksi, Kasus Apa?
BACA JUGA:Sebanyak 14 Orang Diperiksa Kejari Lahat, Ada Apakah Ini?
Penuntut Umum berpendapat terdakwa MW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.