Penuntut Umum Kejari Lahat Bacakan Replik Pledoi di PN Palembang, Apa Isinya?
Penuntut Umum Kejari Lahat membacakan Replik atas pledoi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa MW yang merupakan Mantan Kepala Desa Tanjung Raya Kabupaten Lahat di Pengadilan PN Palembang.--Humas Kejati Sumsel
Dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penyidikan dan pemeriksaan para saksi di persidangan ditemukan modus operandi terdakwa MW.
BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Ini Buktinya
BACA JUGA:Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya
Dimana menyelewengkan dana desa Tanjung Raya dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.
Yang mana perbuatan terdakwa MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.897.809,00.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"