Laksanakan Sidang Korupsi di PN Palembang, Ini Hasilnya Yang Dipimpin JPU Kejari Ogan Ilir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir M. Rahmat Afif, S.H. melaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir M. Rahmat Afif, S.H. melaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan agenda Pembelaan Terdakwa terhadap dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) reguler (Non-BLT) tahap I dan tahap II tahun anggaran 2022.
Dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan tahap II tahun anggaran 2022 Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin 6 Januari 2025. Atas nama terdakwa Syamsul Bin Bakri.
BACA JUGA:Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir Jadi Narasumber, tentang Apa?
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Ogan Ilir di Rapat Rekapitulasi, Siapa Dia?
"Bahwa adapun isi dari Nota Pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa di persidangan adalah memohon kepada Majelis Hakim," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Hal ini untuk dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya, dikarenakan terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga untuk Istri dan 5 orang anaknya.
"Bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim," katanya.
Sebelumnya, di Aula Balai Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ada Apa Ini, Tim Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Ogan Ilir
BACA JUGA:Fomulir Model C Hasil Pleno Datang, Ini Dilakukan Kejari Ogan Ilir Bersama Polres
Menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Tindak Pidana Korupsi untuk Masyarakat Tahun 2024, Rabu 18 Desember 2024.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.