https://palpres.bacakoran.co/

Rapat Apa di Ruang Bina Praja Bupati Musi Rawas

Bertempat di Ruang Bina Praja Kantor Bupati Musi Rawas, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Gerakan Orang Tua Cegah Stunting.--Humas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Ada Rapat Koordinasi di Kejati Sumsel, Apa Pembahasannya?

"Berdasarkan Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," katanya.

Hal itu Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Penuntut Umum setelah menerima Tahap II ini mempunyai waktu paling lama 5 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.

Namun pelimpahan perkara ini diagendakan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada hari Jumat tanggal 22 November 2024.

BACA JUGA:Keren! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Dapat Penghargaan dari KPK, Dalam Hal Apa?

BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejati Sumsel Dalam Rapat Koordinasi di The Excelton Hotel Palembang

Adapun jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana pemilu tersebut, yakni sebagai berikut Erwan Mardiansyah, S.H., M.H, Imam Murtadlo, S.H., M.H, Gustian Winanda, S.H.

Kemudian juga ada Dicky Dwi Putra , S.H., M.H, Dedi Wijaya, S.H dan Christopher Tador Dapot Hamonangan, S.H.

Dalam penanganan perkara ini sedari awal kami khususnya Sentra Gakkumdu Kab. Musi Rawas selalu objektif, memegang teguh integritas.

Serta professional dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana pemilu tersebut dan sama sekali tidak terikat dengan politik praktis,

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Buka Pelatihan Via Offline dan Online Dengan Peserta Seluruh Satker Se-Sumbagsel

BACA JUGA:Peringati Hari Bela Negara Ke-76, Perwakilan Kejati Sumsel Ikuti Upacara, Dimana?

"Dan setiap perkembangan dalam penanganan perkara ini, akan kami release melalui media sebagai bentuk tranparansi kami," ungkapnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan