Tim Intelijen Kejari Banyuasin Koordinasi Dengan KPU, Terkait Apa?
Tim Intelijen Kejari Banyuasin dalam hal ini diwakili oleh Staff Intelijen Andre Yuranza, S.H melakukan koordinasi bersama KPU Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam hal ini diwakili oleh Staff Intelijen Andre Yuranza, S.H melakukan koordinasi bersama KPU Banyuasin, Jumat 10 Januari 2025.
Hal ini terkait pengajuan Permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 yaitu Selamet dan Alfi Noftriansyah Rustam ke Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa pada Kamis 9 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan sidang pendahuluan terkait gugatan paslon nomor urut 2 atas nama Selfi," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Dengan agenda pembacaan dari pihak permohonan dan terkait agenda selanjutnya yaitu sidang pemeriksaan penyampaian jawaban termohon.
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Datangi Pelabuhan Tanjung Api-api, Untuk Apa?
BACA JUGA:Ada Sosialisasi Pengandaan Tanah Diikuti Perwakilan Kejari Banyuasin, Dalam Hal Apa?
Kemudian keterangan pihak terkait dan alat bukti yang akan di laksanakan pada tanggal 21 Januari 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengikuti Pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara Daring (Zoom), Senin 30 Januari 2024.
"Kegiatan ini di ikuti oleh Seluruh Kepala Seksi, Jaksa Fungsional dan Pegawai Tata Usaha yang bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Bahwa dalam pengarahannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Poin-poin yang menjadi Fokus Utama antara lain seperti 30 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 merupakan Pekan Disiplin.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Ikut Zoom Pengarahan Kajati Sumsel, Ini Poin-poinnya
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Upacara Peringatan HAB Ke-79 Kementerian Agama RI, Siapa?
Kemudian penyerapan Anggaran Tahun 2025, Rencanakan penyerapan anggaran dengan baik, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022.
Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Pasal 9 angka 3.