Tim Intelijen Kejari Banyuasin Koordinasi Dengan KPU, Terkait Apa?
Tim Intelijen Kejari Banyuasin dalam hal ini diwakili oleh Staff Intelijen Andre Yuranza, S.H melakukan koordinasi bersama KPU Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel
Telah ditentukan bahwa penyerapan anggaran Kejaksaan RI setiap triwulan harus memenuhi target seperti belanja pegawai 20 persen, belanja barang 15 persen dan belanja modal 10 persen.
"Segera Canangkan dan laksanakan WBK Tahun 2025, WBK tidak mengejar predikat tetapi benar-benar melaksanakan esensi WBK tersebut," katanya.
BACA JUGA:Staf Intelijen Kejari Banyuasin Ini Hadir di Halaman Kantor Bupati, Giat Apakah Itu?
BACA JUGA:Beberapa Pejabat Kejari Banyuasin Ikut Hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Kasus Apa?
Selanjutnya laksanakan Penanganan perkara Tipikor dengan Profesional jangan menimbulkan kegaduhan.
Tetap pegang asas kesetaraan penanganan perkara. "Tahun 2025 ini akan ada bupati terpilih yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel," katanya.
Penuhi target RJ yang telah ditetapkan tahun 2025, tahun ini sebanyak 60 dan terealisasi 83 sehingga melebihi target.
Bahkan juga kebutuhan Personel Jaksa dan TU di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Lakukan Penghitungan kebutuhan Organisasi.
BACA JUGA:Wah! Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin di Pembayaran UKG Pengadaan Tanah Jalan Tol, Untuk Apa?
BACA JUGA:Masalah Apa Ini, Kejari Banyuasin Ikut Dalam Rapat di Raung Sekda
"Laporan Kinerja Kejaksaan Paling lambat 31 Januari 2025 melalui aplikasi esr.menpon.go.id," tambahnya.
Dan terakhir laporan rapat staf Triwulan IV Tahun 2024 paling lambat 14 Februari 2025 melalui aplikasi esr.menpan.go.id.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"