Kasus Korupsi Proyek Jargas 4 Terdakwa Ini Mendapatkan Vonis Begini
Majelis Hakim PN Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap 4 terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi proyek penyambungan Pipa Jargas tahun anggaran 2019-2020. --Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap 4 terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi proyek penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020.
Untuk Terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu untuk terdakwa Anthony Rais divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Asintel Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Diselenggarakan Pemprov, Tentang Apa?
BACA JUGA:Wah! Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Narasumber Webinar PR Bandung, Siapa dan Apa Temanya?
Dalam sidang yang digelar pada Selasa 7 Januari 2025 majelis hakim Pitriadi SH MH dalam Amar putusan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.
“Selain dipidana penjara terdakwa Ahmad Nopan juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp500 juta,” ujar Hakim Ketua.
Lanjut Hakim Lagi, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anthony Rais.
BACA JUGA:Rapat Penetapan Pasangan Cagub dan Cawagub Sumsel, Ada Perwakilan Kejati Sumsel, Siapa?
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pembekalan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Siapakah Itu?
"Dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan,“ tegas hakim ketua lagi
Kemudian hakim ketua melanjutkan, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto.