https://palpres.bacakoran.co/

Kasus Korupsi Proyek Jargas 4 Terdakwa Ini Mendapatkan Vonis Begini

Majelis Hakim PN Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap 4 terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi proyek penyambungan Pipa Jargas tahun anggaran 2019-2020. --Humas Kejati Sumsel

"Dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," jelas Hakim Ketua saat membacakan putusan dipersidangan 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Pelaksanaan Syukuran Secara Daring, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Berikut Ini Pesan Kajati

Sementara itu seusai sidang Nurmala SH MH kuasa hukum terdakwa Ahmad Nopan, Anthony Rais dan Rubinsi mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi lagi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima.

Namun demikian Nurmala menegaskan, dengan putusan 3 tahun dan pidana tambahan sebesar Rp500 juta tersebut.

Bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Kita mau kordinasi lagi dengan klien apakah banding atau menerima putusan tersebut” jelasnya 

BACA JUGA:Kejari Lahat Hadiri Undangan Rapat di Kejati Sumsel, Tentang Apa?

BACA JUGA:Gelar Apel Pagi, Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Pembinanya, Siapa?

Lanjut Nurmala, terkait uang pengganti Rp500 juta itu bukti bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menuntut uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. 

“Dari poin-poin amar putusannya tadi yang dibacakan oleh majelis hakim, bahwa sejumlah uang dalam dakwaan tidak bisa dibuktikan karena dianggap masih dalam penguasaan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan," aku Nurmala.

Sementara itu Redho Junaidi kuasa hukum Sumirin T Tjinto, masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir terkait putusan 1 tahun penjara. Akan tetapi, dalam putusan sudah jelas klien kami Sumirin T Tjinto tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas PT SP2J, karena tidak dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti. Perkara ini hanya kelalaian admistrasi keuangan saja," tandas Redho.

BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejati Sumsel Dalam Rapat Koordinasi di The Excelton Hotel Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan