https://palpres.bacakoran.co/

Mantan Kades di Sumsel Ini Dapat Vonis 5 Tahun Penjara, Kasus Apa Itu?

Majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Syamsul mantan kades Harimau Tandang.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Syamsul mantan kades Harimau Tandang Ogan Ilir. 

Terdakwa Syamsul divonis atas kasus korupsi dana desa tahun 2022 yang rugikan negara  sebesar Rp383,9 juta. 

Dalam putusan tersebut yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin 13 Januari 2025.

Disidang bahwa, terdakwa Syamsul terbukti bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp383,9 juta.

BACA JUGA:Asintel Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Diselenggarakan Pemprov, Tentang Apa?

BACA JUGA:Wah! Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Narasumber Webinar PR Bandung, Siapa dan Apa Temanya?

Sehingga, menurut hakim terdakwa Syamsul telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana melanggar dakwaan kesatu penuntut umum Kejari Ogan Ilir.

"Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas hakim saat bacakan putusan. 

Terdakwa Syamsul dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara serta dengan pidana denda Rp50 juta subsider pidana penjara 3 bulan.

Adapun hal yang memberatkan pidana terdakwa Syamsul, menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

BACA JUGA:Rapat Penetapan Pasangan Cagub dan Cawagub Sumsel, Ada Perwakilan Kejati Sumsel, Siapa?

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Pembekalan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Siapakah Itu?

Oleh sebab itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara apabila terdakwa Syamsul tidak mengembalikan kerugian negara Rp383,9 tersebut.

Atas putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan