Mantan Kades di Sumsel Ini Dapat Vonis 5 Tahun Penjara, Kasus Apa Itu?
Majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Syamsul mantan kades Harimau Tandang.--Humas Kejati Sumsel
Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa 17 Desember 2024.
Terdakwa Syamsul dituntut atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang rugikan negara sebesar Rp383,9 juta.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Pelaksanaan Syukuran Secara Daring, Dalam Rangka Apa?
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Berikut Ini Pesan Kajati
Yang dipakai terdakwa Syamsul untuk mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menycalonkan diri kembali sebagai Kades.
Dihadapan majelis hakim, JPU dalam amar tuntutan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara," tegas JPU Kejari Ogan Ilir bacakan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Hadir di Kegiatan Pengamanan Malam Tahun Baru, Siapa?
BACA JUGA:Pejabat Kejati Ini Hadir di Kegiatan Bank Mandiri KCP Palembang, Siapa?
Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"