Mantan Kades di Sumsel Ini Dapat Vonis 5 Tahun Penjara, Kasus Apa Itu?
Editor: Kurniawan
|
Selasa , 14 Jan 2025 - 15:42
Majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Syamsul mantan kades Harimau Tandang.--Humas Kejati Sumsel