https://palpres.bacakoran.co/

Dari Jam Mewah Hingga Rumah Megah, Kejari Palembang Sita Aset Kepala Disnakertrans Sumsel yang Kena OTT

Kajari Palembang Hutamrin (dua dari kiri) bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan OTT Kepala Disnakertrans Sumsel.--koranpalpres.com

 

Dalam OTT tersebut, Kejari Palembang dibantu tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan gepokan uang sejumlah Rp39,2 juta dalam pecahan Rp50 ribu. 

Uang tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi pemerasan penerbitan Surat Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Sumsel.

"Kajati Sumsel memerintahkan OTT kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha/investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumsel," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers, Sabtu 11 Januari 2025.

Vanny menambahkan, OTT itu dilaksanakan sesuai perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel yang telah mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kajari Palembang, dan Kasi Pidsus Kejari Palembang di rumah dinas Kejati Sumsel pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT dengan operasional diserahkan kepada Kajari Palembang.

Pasca terjaring OTT Kejari Palembang, oknum Kepala Disnakertrans Sumsel berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan