Kasus Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Sumbagsel Jalani Sidang Lanjutan
Kasus Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Sumbagsel Jalani Sidang Lanjutan--kolase
Bahwa (HP) Hengky Pribadi merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek dilingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per-pekerjaan yang cukup besar. Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi Edward Batubara yang mengatakan bawah “saya mengenal (NI) Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan sebagai mitra PLN UIK SBS, bahwa saya mengetahui bahwa ybs merupakan saudara Ipar (HP) Hengky Pribadi selaku pihak swasta yang sebagian besar mengerjakan/menguasai pekerjaan-pekerjaan dilingkungan PT PLN Sumatera Bagian Selatan” Tandasnya.
Dalam pengurusan administrasi proses pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di kantor PLN UIK SBS, berdasarkan keterangan saksi Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri dipersidangan, PT Truba Engineering Indoensia di wakilkan oleh seseorang yang bernama (AA) Achmad Affandi dan PT Haga Jaya Mandiri diwakilkan oleh seseorang yang bernama (N) Nurhadi, kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan mereka kenal dengan panggilan “Upin dan Ipin”.
BACA JUGA:Wah, Ratusan Siswa SD Serbu PLTU Banjarsari Lahat, Ada Apa Gerangan
BACA JUGA:Direktur Utama PLN Darmawan Kunjungi PLTU Paiton di Probolinggo
Pada akhir persidangan terdakwa (NI) Nehemia Indrajaya menyampaikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi bahwa kedua orang yang bernama (AA) Achmad Affandi dan (N) Nurhadi yang kerap dipanggil “Upin dan Ipin” adalah benar merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan saya pun (NI) Nehemia Indrajaya pada saat itu juga sebagai pekerja di PT Haga Jaya Mandiri tandasnya.