Ada Giat Dilakukan Tim Intelijen Kejari di SMA 3 Banyuasin III, Apa Itu?
Tim Intelijen Kejari Banyuasin yang diwakili oleh Aisyah Humairah, SH, Juwita Manurung SH, Dendy Wijaya, SH dan Zaini Ardiansyah, SH mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Banyuasin III.--Humas Kejati Sumsel
Adapun isi permohonan yakni Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Selfi tidak menerima hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat TPS.
Sampai dengan tinggal Kabupaten, dan tidak bersedian menandatangan hasil rapat pleno perhitungan suara.
BACA JUGA:Ada Sosialisasi Pengandaan Tanah Diikuti Perwakilan Kejari Banyuasin, Dalam Hal Apa?
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Ikut Zoom Pengarahan Kajati Sumsel, Ini Poin-poinnya
Dengan alasan telah terjadi Praktik Politik Uang oleh paslon nomor urut 1 Atas nama Asta.
Pasangan Calon Nomor urut 2 juga tidak menerima hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan alasan keberatan.
Hal ini karena adanya penambahan suara, penambahan DPT perbedaan DPTB dan DPK di setiap kecamatan.
"Sidang pemeriksaan penyampaian jawaban termohon keterangan pihak terkait dan alat bukti yang akan di laksanakan pada tanggal 21 Januari 2025," ungkapnya.
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Upacara Peringatan HAB Ke-79 Kementerian Agama RI, Siapa?
BACA JUGA:Beberapa Pejabat Kejari Banyuasin Ikut Hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Kasus Apa?
Dan terkait hasil Putusan dari sidang pertama dan ke dua akan di bacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada awal februari 2025.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"