https://palpres.bacakoran.co/

Bangunan Gedung Hijau dan Cerdas, Strategi Jitu Kementerian PU Wujudkan Hunian yang Berkelanjutan

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) di seluruh Indonesia.--pu.go.id

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian PU berkomitmen mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) di seluruh Indonesia.

Untuk memuluskan rencana dan strategi jitu itu, Kementerian PU melakukan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, praktisi, industri, akademisi, dan masyarakat. 

Staf Ahli Menteri PU Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Abram Elsajaya Barus menyebutkan, bangunan gedung berperan besar dalam penggunaan energi dan emisi gas rumah kaca.

Di mana kata dia, bangunan hunian mempunyai kontribusi yang lebih besar dibandingkan bangunan komersial. 

BACA JUGA:Kementerian PU Rehabilitasi Saluran Induk Tarum Utara DI Jatiluhur, Petani Karawang Auto Senyum

BACA JUGA:Telah Dibuka! Pengadaan Pegawai Kementerian PUPR Tahun 2024 Sebanyak 6.388 CPNS, Gaji Minimal Rp9,4 Juta

Karena dampak urbanisasi yang pesat, diperkirakan 72,8% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada tahun 2045. 

"Untuk itu, kita perlu mendorong bangunan hunian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” cetus Abram saat mewakili Menteri PU dalam acara Seminar Sustainable Housing, Buildings and Cities di Jakarta, belum lama ini. 

Lanjut dia mengulas, bangunan harus dirancang sebagai Bangunan Gedung Hijau yang berkembang menjadi Bangunan Gedung Cerdas dan akhirnya mencapai target Bangunan Gedung Nol Emisi atau Net Zero Emission pada 2060.

Penerapan Bangunan Gedung Hijau dilakukan melalui pengelolaan tapak dan desain bangunan yang adaptif serta penggunaan peralatan ramah lingkungan.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Seleksi CPNS 2024, Terbuka Peluang untuk Alumni SMA/SMK, Cek Syaratnya!

BACA JUGA:33 Tahun Jadi Wacana! Kementerian PUPR 'Ngegas' Konstruksi Bendungan Lau Simeme, Habiskan Anggaran Rp1,38 T

Hal demikian seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21 Tahun 2021. 

Peta jalan untuk 2023-2028 juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan distribusi populasi, konsumsi energi dan air, serta pengalaman implementasi Bangunan Gedung Hijau di berbagai wilayah Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan