Hasil Sidang DKPP Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot!
Hasil Sidang DKPP Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Ogan Ilir Dicopot!.--
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Hasil Sidang DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum terbukti langgar Kode Etik, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah dicopot dari jembatannya sebagai Ketua.
Sidang DKPP ini berlangsung Senin 20 Januari 2025 di kantor DKPP, Jakarta Pusat yang dipimpin langsung Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Tak hanya dicopot dari jabatan Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah juga mendapat peringatan keras, dan bahkan 4 komisioner KPU Ogan Ilir juga mendapatkan sanksi.
Berikut sanksi yang diterima 5 Komisioner KPU Ogan Ilir dari DKPP:
BACA JUGA:Pawas Polres Ogan Ilir Tekankan Ini Pada Piket Jaga!
BACA JUGA:Terapkan Tilang Sistem Poin, Satlantas Polres Ogan Ilir Tunggu Petunjuk Korlantas Polri
1. Pemberhentian Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir, dan mendapat peringatan keras.
2. Pemberian peringatan keras kepada Arbain.
3. Pemberian peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya.
Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah menurutnya, sanksi yang diterima pihak Komisioner KPU Ogan Ilir adalah hasil laporan pihaknya.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kartu BPJS KIS Warga Ogan Ilir Sudah Aktif Kembali
BACA JUGA:Tarif Ari Bersih PDAM di Ogan Ilir Akan Naik! Catat Tanggal Berlaku dan Besarannya
"Ya benar, itu hasil laporan kita (Bawaslu Ogan Ilir red) yang kemarin," singkat Ketua Bawaslu Ogan Ilir seraya mengaku tidak hadir langsung ke Jakarta, tapi hanya mengikuti melalui zoom.
Sekedar informasi, adapun perkara ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.