Hanya 42,68% Anak di Lahat Punya KIA, Disdukcapil Gencarkan Program Baru
Novita Anggraini -Sri Mulyani Lahat Pos/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat sebanyak 51.334 anak di wilayah tersebut telah mengantongi kartu identitas anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dedi Supriadi SE MM melalui Sekretaris, Novita Angraini SE MM menyampaikan, terkait capaian KIA di Kabupaten Lahat dari tahun 2023 ke 2024 meningkat kurang lebih 40 persen.
"Dengan jumlah anak usia 0-17 tahun tercatat 120.278, sedangkan yang memiliki KIA 51.334 atau 42, 68 persen dan yang belum mencapai 69.122 anak," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 24 Januari 2025
Ia menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan penerbitan KIA untuk anak, sebab saat ini sebanyak 120.278 dari total anak di Kabupaten Lahat yang mencapai 51.334 anak.
BACA JUGA:Sambut Baik Layanan Adminduk Melalui Aplikasi WhatsApp, Hal Ini Perlu Diperhatikan Disdukcapil Lahat
BACA JUGA:GERCEP, Cukup Lewat HP Disdukcapil Lahat Langsung Layani Masyarakat, Ini Loh Nama Aplikasinya
"Oleh karena itulah, pihaknya tidak hanya sosialisasi langsung ke pihak kecamatan saja, melainkan mengajak organisasi lain seperti TP PKK agar dapat menyampaikan ke tingkat bawah," papar dia.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil salah satunya, yaitu bekerjasama dengan tim penggerak PKK Lahat, sebab mereka memiliki anggota yang tersebar di tingkat kecamatan.
"Bekerjasama dengan tim penggerak PKK itu tahun lalu, kemudian juga bekerjasama dengan sekolah-sekolah, salah satunya TK Putra barusan masuk berkas ada sekitar 70 anak," ucap Novita.
Adapun persyaratan membuat kartu identitas anak (KIA) terdiri dari anak usia 0 hingga 17-1 tahun, orang tua mendaftarkan anak ke Dukcapil dengan menyertakan kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan pas foto.
BACA JUGA:Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Disdukcapil Lahat Tetap Buka Pelayanan, Ini Jenis Pelayannya
BACA JUGA:LUAR BIASA, Harta Pasiva dan Aktiva KPN Pertanian Lahat Capai Rp 1,6 M, Intip Yuk
"Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa anak harus mempunyai KIA, karena kartu tersebut juga dibutuhkan saat masuk sekolah persyaratan harus mengumpulkan akte kelahiran dan KIA, untuk itu silahkan datang ke Dukcapil," tutupnya.