Polsek Kertapati Amankan 2 Remaja di Palembang, Apa Kesalahannya?
![](https://palpres.bacakoran.co/upload/7d173ef0d2f1a569a3cbca8a4c2fda35.jpg)
Polsek Kertapati melalui tim antisipasi tawuran berhasil membubarkan 2 kelompok remaja yang akan melakukan aksi tawuran dan mengamankan 2 remaja.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polsek Kertapati melalui tim antisipasi tawuran berhasil membubarkan 2 kelompok remaja yang akan melakukan aksi tawuran, Selasa 28 Januari 2025.
Dimana diketahui bahwa aksi tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kertapati terjadi di Jalan Ki Marogan, tepatnya di depan lorong Sederhana, Kecamatan Kertapati Palembang.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, Kamis 30 Januari 2025.
"Benar adanya hal itu, anggota kita melakukan pembubaran terhadap kelompok tersebut yang diduga akan melakukan aksi tawuran," ujarnya.
BACA JUGA:Resmikan Gedung Unit Layanan Pengaduan, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang
BACA JUGA:Pimpin Sertijab 3 Kapolsek dan Kasat Polairud , Ini Pesan Kapolrestabes Palembang
Hal ini, katanya dilakukan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Dalam proses pembubaran yang dilakukan tersebut, bahwa anggota mengamankan 2 remaja dibawah umur.
"Anggota kita mengamankan 2 orang remaja yang status mereka masih pelajar sekolah, mereka berinisial NA (14) dan RY (17)," katanya.
Kapolsek Kertapati menuturkan, bahwa hal ini dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua.
BACA JUGA:Luar Biasa! Kapolrestabes Palembang Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI, Tentang Apa Ya?
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Razia Ke Kampung Baru, Begini Hasilnya
"Kita pastikan akan diproses secara hukum menurut undang-undang berlaku," tegas Iptu Angga Kurniawan.
Dalam peristiwa tersebut, anggota Polsek Kertapati mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu dibungkus dengan lakban warna hitam.