Tahu Kamu Hukum Wadh'i? Yuk Pelajari Disini
Hukum wadh'i salah satu hukum syariah Islam yang patut dipahami betul.--freepik
BACA JUGA:Bolehkah Mengucapkan 'Selamat Natal' Dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukum Wadh'i memiliki empat jenis hukum berbeda yang dapat diketahui. Mulai dari sebab, keadaan, hambatan (mani'), azimah serta sah dan batal. Dikutip dari Jurnal Hukum Keluarga Islam, berikut penjelasan lengkap berbagai hukum wadh'i.
1. Sebab Hukum tipe pertama wadh'i adalah sebab.
Kalau dalam hukum wadh'i, sebab dimaknai sebagai tanda sampai munculnya hukum Islam. Syekh Wahbah Az-Zuhaily mendefinisikan sebab hukum sebagai berikut:
Dengan kata lain: “Karena hukumnya jelas dan memberikan batasan, jika dalil Sam'i menyebutkan keberadaannya sebagai pernyataan adanya hukum taklifi” (lihat Az-Zuhaily, Ushulul Fiqih Al-Islamy, [Damaskus: Darul Fikr, 2005], Jilid I, hal.99).
BACA JUGA:Islam Melarang Kita Menjelek-Jelekkan Kantor Tempat Bekerja, Berikut Penjelasannya
Singkatnya, sebab dalam wadh'i dapat diartikan sebagai suatu keadaan tertentu yang memberikan batasan-batasan tertentu. Oleh karena itu, karena dianggap sebagai tanda kesinambungan hukum sebagai teks syariah.
Misalnya, orang dewasa harus menunaikan kewajiban menurut syariat Islam, seperti shalat, puasa, atau menunaikan ibadah wajib lainnya. Selain itu, misalnya waktu terbitnya matahari merupakan waktu yang menandai terbitnya fajar.
2. Syarat dan Ketentuan Hukum selanjutnya adalah syarat
Sebagaimana dipahami secara umum, kondisi dijadikan sebagai hal yang harus dilakukan. Syariat ini pada umumnya harus dilaksanakan jika syaratnya terpenuhi, karena jika syaratnya tidak terpenuhi maka ibadahnya batal dan tidak dapat dilaksanakan.
BACA JUGA:Dalam Agama Islam, Isyarat Terjadinya Kiamat Dimulai dari Bangsa Romawi, Cek Faktanya di Sini!
Misalnya syarat sahnya puasa adalah niat, maka jika seseorang tidak memenuhi syarat tersebut maka dianggap batal. Persyaratan Hukum Wadh'i dibagi menjadi tiga bagian yaitu: Syarat 'Aqli, Syarat 'Adi, dan Syarat syar'i.
3. Penghalang Hukum wadh'i lainnya adalah halangan atau mani.
Singkatnya, penghalang adalah sesuatu yang dapat membatalkan keadaan. Misalnya orang gila yang dapat dikecualikan dari kewajiban ibadah fardhu, atau anak yang seharusnya mendapat warisan tetapi murtad, maka ia tidak mendapat warisan.
4. Sah dan batal