Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur di PN Palembang, Apa Hasilnya
Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur T.A 2019-2021.
Atas nama terdakwa Ahmad Ghufron, S.E.,M.M. bin Fahrrozi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Periode Tahun 2018-2023.
"Bahwa agenda persidangan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 2 orang atas nama Pakerti Luhur Luluk, A.K., M.M. bin Iman Teguh dan Rahmi Syaulia binti Kamil Zen dan pemeriksaan ahli atas nama Anto Ompusungguh," ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, S.H.
Bahwa persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kegiatan Menyehatkan Ini Jadi Aktifitas Memulai Hari Kerja di Kejati Sumsel, Apa?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Rakor Terkait Masalah Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Apa Hasilnya
Bersama Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Ardian Angga, S.H., M.H. Dihadiri oleh 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yaitu Rio Rilo Satria, S.H. dan Muhammad Adha Nur, S.H.
Serta Penasihat Hukum Terdakwa Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. dan rekan dari Kantor Hukum “Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB).
Bahwa terdakwa Ahmad Ghufron, S.E.,M.M. bin Fahrrozi telah didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Mantap! Kejati Sumsel Dapatkan Predikat Ini Dari Menpan RB, Apa Itu?
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.