https://palpres.bacakoran.co/

PHPU Wali Kota Pagaralam Tidak Dapat Diterima, Ludi-Bertha Segera Jadi Wako Wawako

Pasangan Ludi-Bertha ketika mendaftar ke KPU Pagaralam beberapa waktu lalu.-eko palpres-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Dianggap tidak memenuhi syarat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024 (PHPU Pilwalkot Pagar Alam 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hepy Safriani dan Efsi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam siaran langsung yang disiarkan melalui Youtube tersebut Sidang Pengucapan Putusan Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Juga dilansir dari laman resmi MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum MK mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikali 92.441 suara (total suara sah) adalah 1.849 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 29.538 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 33.672 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 33.672 suara dikurangi 29.538 suara adalah 4.134 suara (4,5 %) atau lebih dari 1.849 suara,” imbuh Arief.

BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Tetapkan Ludi - Bertha Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Kota Pagaralam

BACA JUGA:Ratusan Papan Bunga Ucapan Selamat dari Berbagai Kalangan Berjejer di Sepanjang Jalan Posko Ludi-Bertha

Hakim MK berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. 

Itulah alasannya, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief

Sedangkan terkait dalil adanya pemilih yang melakukan coblos ganda, Mahkamah mendapatkan bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:Ludi - Bertha Unggul dalam Real Count KPU, Atasi Suara Paslon Lain

BACA JUGA:Pasangan Ludi Oliansyah - Bertha Antarkan Berkas Pendaftaran ke KPU Diiringi Ribuan Pengantar

Sebelum ini, Pemohon meminta pembatalan penetapan hasil Pilwalkot Pagar Alam 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam (Termohon). Setelah melihat hasil rekapitulasi, Pasangan Hepy Safriani-Efsi memperoleh 29.538 suara, Pasangan Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah meraih 29.231 suara, sementara Pasangan Nomor Urut 3 Ludi Oliansyah-Bertha unggul dengan 33.672 suara. Pemohon menyoroti selisih 4.134 suara dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Disampaikan pemohon, pelanggaran terjadi sebelum hari pemilihan, saat pemungutan suara, dan setelah penghitungan suara. Dugaan kecurangan tersebut mencakup manipulasi daftar pemilih serta ketidaktertiban dalam proses pemungutan suara. Pemohon juga mengajukan yurisprudensi Putusan MK Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai dasar hukum MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) akibat dugaan pemilih ganda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan