https://palpres.bacakoran.co/

PHPU Wali Kota Pagaralam Tidak Dapat Diterima, Ludi-Bertha Segera Jadi Wako Wawako

Pasangan Ludi-Bertha ketika mendaftar ke KPU Pagaralam beberapa waktu lalu.-eko palpres-

Pada hari itu juga Mahkamah Konstitusi (MK) juga dipastikan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Pagar Alam. Pembacaan Putusan Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, pada Selasa (4/2/2025).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

BACA JUGA:Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Pagaralam Siap Hadapi Gugatan Paslon

BACA JUGA: KPU Pagaralam Klaim Partisipasi Pemilih di Pagaralam Tertinggi di Sumsel, Tembus 86,81 Persen

Dalam penjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalil yang berkaitan dengan dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam. Dalam tindak lanjut tersebut, KPU Kota Pagar Alam melakukan klarifikasi dan persoalan telah diselesaikan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun perolehan suara Pemohon sebesar 29.231 suara dan Pihak Terkait meraih 33.672 suara. Sehingga selisih suara keduanya adalah 4.441 suara atau 4,8 persen, di mana melewati ambang batas 2 persen dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan Pemohon. Karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158," ujar Enny.

Dengan ditolaknya PHPU oleh MK, pasangan Ludi-Bertha sebagai pemenang pilkada di Kota Pagaralam akan bersiap menduduki jabatannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam periode 2025-2030. Mereka tinggal menunggu jadwal pelantikan secara resmi setelah sebelumnya akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Pagaralam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan