GRATIS Balik Nama Kendaraan Bekas Berlaku Seluruh Indonesia, Ini Prosedurnya
Ilustrasi - GRATIS Balik Nama Kendaraan Bekas Berlaku Seluruh Indonesia, Ini Prosedurnya-kolase koranpalpres.com-
KORANPALPRES.COM- Ingin beli kendaraan bekas, namun terkendala dengan proses pemindahan nama, ternyata sekarang gratis kalian bisa simak prosedurnya disini.
Kini balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor atau disebut BBNKB aturan ini sudah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Digaris bawahi kalau BBNKB akan tetap dikenakan pada kendaraan baru, untuk besaran BBNKB jumlah berbeda-beda tergantung dari masing-masing provinsi.
Berikut inilah aturan dan prosedur balik nama, Simak penjelasanya disini.
Aturan BBNKB gratis ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1) yang intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.
BACA JUGA:Usai Tahan Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir, Kejari Incar Tersangka Lainnya, Siapa Ya?
BACA JUGA:Ada Peringatan Darurat dengan Lambang Garuda Hitam, Apa Pesannya?
Penjelasan dari Pasal 12 ayat (1):
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) dengan contoh sebagai berikut:
"Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB."
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan
Prosedur kepengurusan balik nama kendaraan dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut prosedur yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.
BACA JUGA:Pemilihan Ketua Forum Kades Ogan Ilir Berlangsung Ricuh, Ada yang Hendak Hunus Belati