https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Warga Desa Karangan Ini Ditangkap, Gara-gara Apa Ya

Arigomo Tarauci, warga Dusun 2 Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih ditangkap polisi karena melakukan penipuan. --Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Arigomo Tarauci (35), warga Dusun 2 Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih ditangkap polisi karena melakukan penipuan

Modusnya, Arigomo menjanjikan korban Darmadi (46) warga Kelurahan Tanjung Rambang, RKT bekerja sopir ambulance di PT HK Tol Palindra Kota Prabumulih dengan syaratnya menyerahkan uang sebesar Rp25 juta.

Google Advertisement Below

Setelah uang di kasih ternyata Darmadi tak kunjung bekerja ataupun dipanggil pihak perusahaan jalan tol. 

Merasa telah tertipu Darmadi pun melaporkan Arigomo Tarauci ke Polsek RKT. Pelaku pun akhirnya bisa tertangkap setelah beberapa lari dari persembunyian. 

BACA JUGA:Tegas! Kapolda Sumsel Pastikan Rekrutmen Polri Transparan dan Akuntabel

BACA JUGA:Penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri, Kapolda Sumsel Wanti-wanti Hal Ini

Informasinya, kasus bermula ketika pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

ketika berada di kediaman saksi Suharli yang tak lain keponakannya yang berada di Kelurahan Tanjung Rambang, RKT, Kota Prabumulih.

Saat itu, Arigomo menjanjikan kepada Darmadi, jika keponakan korban tersebut bisa bekerja di PT HK Tol Palindra Kota Prabumulih sebagai sopir ambulance, namun dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp25 juta.

“Dan setelah uang diserahkan kepada terlapor (pelaku Arigomo) dengan membuat kwitansi penyerahan uang, akan tetapi setelah uang diserahkan, keponakan pelapor (Darmadi) sampai sekarang belum bekerja seperti yang dijanjikan," ujarnya. 

BACA JUGA:PJU Polda Sumsel Ini Ikuti Rapat Anev Gugus Tugas Polri Secara Zoom Meeting

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Kementan Gelar Rakor, Apa Pembahasannya

Serta uang yang telah diserahkan tersebut sampai sekarang belum dikembalikan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT didampingi Kapolsek RKT, Ipda Haris Krisnanda, SH MH mengatakan, bahwa merasa tertipu hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, kata Kapolsek, akhirnya korban membuat laporan kepolisian ke Mapolsek RKT.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan