Warga Desa Karangan Ini Ditangkap, Gara-gara Apa Ya
Arigomo Tarauci, warga Dusun 2 Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih ditangkap polisi karena melakukan penipuan. --Humas Polres Prabumulih
Dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 01 / I / 2025 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, pada Kamis, 9 Januari 2025.
"Menindaklanjuti laporan korban tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan hingga penyidikan dengan melakukan dua kali pemanggilan terhadap Arigomo Tarauci sebagai saksi, namun pelaku tersebut tidak pernah datang ke kantor polisi," Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Jumpai Masyarakat Pesisir Sungai Musi, Giat Apa?
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Apel dan Berikan Pin Emas Kapolri, Berapa Jumlahnya
Hingga akhirnya, polisi pun mengetahui keberadaan Arigomo Tarauci di kediaman temannya yang berada di Perumahan Arda, Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dan langsung digiring ke Unit Reskrim Polsek RKT untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan Arigomo Tarauci dialihkan statusnya dari status saksi ke status tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di Polsek RKT," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Arigomo Tarauci dapat dikenakan Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
BACA JUGA:BPK RI Laksanakan Taklimat Awal di Polda Sumsel, Bagaimana Hasilnya
BACA JUGA:Ada Demo di Depan Mapolda Sumsel, Siapa dan Tentang Apa
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"