Wah! Ada Sidang Kasus Korupsi di PN Palembang, Apa Agendanya
Telah dilaksanakan Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan dan Penggunaan Dana Pendapatan Desa Berasal dari Dana Kebun Kas Desa berupa Kebun Kelapa Sawit.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan dan Penggunaan Dana Pendapatan Desa Berasal dari Dana Kebun Kas Desa berupa Kebun Kelapa Sawit.
Yang terjadi di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sejak tahun 2016 sampai dengan 2022.
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dengan terdakwa AL, Selasa 18 Februari 2025.
"Dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang berjumlah 7 orang," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Mengungkap Dugaan Korupsi, Kejari Muba Geledah 2 Tempat Berbeda, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Kejari Muba Datangi SMN 1 Sekayu, Dalam Rangka Apa
Saksi tersebut terdiri dari Kepala Dusun, Kaur Perencanaan, Mantan Kades Pangkalan Tungkal.
Kemudian juga Staf Adm PT. BSS, KASI PPDK, Analis Masalah sosial Desa Pangkalan Tungkal.
Adapun yang memimpin jalannya Persidangan Hakim Ketua Idi Il Amin, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H, Ardian Angga, S.H., M.H.
Sedangkan untuk JPU yang hadir dalam persidangan tersebut ada Dhea Oina Savitri, S.H.
BACA JUGA:Ada Kejari Muba di SMKN 1 dan SMA 1 Lawang Wetan, Giat Apakah Itu?
BACA JUGA:Ada Zoom Optimalisasi Penyelesaian Kasus di Kejari Muba, Pidana Apa?
"Bahwa kegiatan Persidangan dihadiri kita mendapatkan informasi juga datang penasehat hukum dari terdakwa dan pengunjung sidang lebih kurang berjumlah 5 orang," katanya.
Sebelumnya, telah melaksanakan Kegiatan Zoom Meeting Optimalisasi Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dengan Rehabilitasi Melalui Pendekatan Restorative Justice, Kamis 30 Januari 2025.