https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kejari Muba Datangi SMN 1 Sekayu, Dalam Rangka Apa

Telah berlangsung Giat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2025”.--Humas Kejati Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah berlangsung Giat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran 2025”. 

Bertempat Pada SMA Negeri 1 Sekayu, Kamis 6 Februari 2024, kegiatan ini dihadiri oleh Roy Riady, S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin) didampingi Abdul Harris Augusto, S.H.,M.H (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Bersama dengan Hendy, S.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), Dr. H. Iskandar Syahrianto, M.H (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin), Kepala Sekolah dan Bendahara dari Kecamatan Sungai Lilin, Keluang dan Plakat Tinggi.

"Dalam kegiatan ini dipaparkan terkait tentang Dana Bos yang meliputi jenis-jenisnya, dampak Dana Bos terhadap Pendidikan serta penyalahgunaan Dana Bos yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Ada Kejari Muba di SMKN 1 dan SMA 1 Lawang Wetan, Giat Apakah Itu?

BACA JUGA:Ada Zoom Optimalisasi Penyelesaian Kasus di Kejari Muba, Pidana Apa?

Dipaparkan juga terkait peraturan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Dana Bos yang meliputi tujuan, alokasi dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Bos yang digunakan untuk kegiataan operasional rutin setiap sekolah.

Dijelaskan juga pentingnya bagi para pihak sekolah menerapkan prinsip yang fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Dalam penggunaan Dana Bos sesuai dengan Petunjuk teknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.

Serta pencegahan penyalahgunaan Dana Bos dengan menerapkan peningkatan pengawasan, keterbukaan dalam penerimaan anggaran.

BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Ada di Jembatan Tanah Abang, Untuk Apa?

BACA JUGA:Kegiatan Apa di Kabupaten Ini Dilakukan Pendampingan Oleh Kejari Muba

Kemudian melakukan sosialisasi penggunaan anggaran Dana BOS serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkup Sekolah ataupun Dinas.

Sebelumnya, telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) “Jaksa Peduli Pendidikan (Jadikan)”, Rabu 5 Februari 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google