Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Bandar Sabu di OKU Selatan, Berikut Barang Buktinya

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel ringkus seorang bandar sabu di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan dengan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram dan satu butir pil ekstasi.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel ringkus seorang bandar sabu di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu 19 Februari 2025.
Hasil pengungkapan kasus ini sendiri tidak lain masuk dalam Operasi Pekat Musi 2025 yang saat ini sedang berlangsung.
Tersangkanya sendiri diketahui bernama Ario Shima (50) dengan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram dan satu butir pil ekstasi.
Yang disimpan dalam kamar rumahnya serta satu pucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisinya.
BACA JUGA:Ini Imbauan Karo SDM Polda Sumsel Kepada Peserta Lulus Terpilih Seleksi SIP Angkatan Ke-54 TA. 2025
BACA JUGA:Polda Sumsel Turunkan 7 Atlet dan 2 Pelatih di Kejuaraan Tingkat Nasional, Ini Penjelasan Karo SDM
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harrisandi mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil operasi pekat Musi 2025.
Yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel di wilayah OKU Selatan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Buay Rawan OKU Selatan ada satu bandar sabu yang mengedarkan sabu diwilayah Rantau Panjang di Kecamatan Buay Rawan.
"Kita mendapatkan informasi itu langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan," ujarnyga, Jumat 21 Februari 2025.
Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka ini, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
BACA JUGA:Karo SDM Polda Sumsel Pimpin Rapat di Ruang Kerjanya, Apa Pembahasannya
BACA JUGA:Ada Peresmian Dilakukan Kapolda Sumsel di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Fasilitas Apa?
Dari dalam rumah, katanya ditemukan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram (Kg) dan 1 butir pil ekstasi di dalam kamarnya serta satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta amunisinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ario Shima merupakan resedivis dalam kasus pembunuhan dan kasus narkoba pada tahun 2020 yang lalu.