Pj Sekda Sebut Pandangan Umum di Fraksi DPRD Dapat Jadi Bahan Pengkajian
Pj Sekda di sidang paripurna DPRD Pagaralam-Diskominfo Pagaralam-
BACA JUGA:DPRD Gelar Jawaban Walikota Palembang Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi
Perubahan nomenklatur mengacu Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Selain itu juga mengacu Permendagri Nomor 120/5434/SJ tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Dinas atau badan baru itu tersebut akan bertugas melaksanakan kegiatan riset dan inovasi di daerah.
Pembentukan BRIDA tersebut akan terintegrasi dengan OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Tentunya di bidang perencanaan pembangunan. Begitu pun OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Ke VII, Anggota DPRD Prabumulih Sahkan APBD Tahun 2024
Pembentukan BRIDA disatukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), maka nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Pembentukan Dinas atau Badan baru tersebut saat ini masih dalam tahap usulan. Tentunya hal tersebut akan menjadi pembahasan di kalangan legislatif.
Karena untuk memperkuatnya menjadi peraturan daerah tentu saja harus ada kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekut. KOE