Modus Pinjam HP Untuk Main Game Ternyata Digadaikan

Seorang pria berinisial LK (31) diringkus polisi lantaran melakukan penggelapan sebuah handphone milik GR yang merupakan tetangga pelaku.--Andre/Koranpalpres.Com
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Seorang pria berinisial LK (31) yang tercatat sebagai warga Jalan Bukit Besar, Kelurahan Majasari, Kota Prabumulih diringkus polisi lantaran melakukan penggelapan sebuah handphone (HP) milik GR (17) yang merupakan tetangga pelaku.
Kejadian diketahui terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Legok, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Informasinya, Pada saat kejadian, korban GR sedang bermain game di telepon genggamnya. Tiba-tiba, pelaku LK datang dan meminjam handphone korban.
Dengan alasan ingin bermain game. Namun, setelah setengah jam berlalu, pelaku justru membawa pergi handphone merek Vivo V40 Lite milik korban.
BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
Korban sempat melarang pelaku membawa pergi handphone tersebut, tetapi pelaku mengabaikan permintaan korban.
Hingga saat ini, handphone tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3.299.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur Alias Suganda, S.H., M.Si mengungkapkan, Setelah pihkanya mendapatkan Laporan dari Korban.
Dirinya memerintahkan Tim Singo Timur yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Nendri, S.H untuk meringkus pelaku.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
Pada Ahad 23 Februari 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan pelaku di Jl. Bukit Besar, Bakaran, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo V40 Lite dari tangan pelaku.