Modus Pinjam HP Untuk Main Game Ternyata Digadaikan
Seorang pria berinisial LK (31) diringkus polisi lantaran melakukan penggelapan sebuah handphone milik GR yang merupakan tetangga pelaku.--Andre/Koranpalpres.Com
"Setelah berhasil di amankan, Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"