Edarkan Narkoba Jenis Sabu, IRT di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

IRT di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba jenis Sabu-Polres Ogan Ilir-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Ibu Rumah Tangga atau IRT di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba jenis Sabu.
IRT itu berinisial SW (49), warga Dusun II Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
SW di tangkap Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Batu, Selasa 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka SW.
BACA JUGA:Cegah Narkoba, Pemkab OKU Timur dan BNNK Perkuat Sinergi di Forum P4GN
BACA JUGA:Waduh! Kampung Narkoba di 15 Ulu Palembang Didatangi Polisi, Ini Hasilnya
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tanjung Batu memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Polsek Tanjung Batu kemudian berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penindakan.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram.
Selain itu, sebuah dompet emas warna coklat bertuliskan Apollo, satu lembar lakban warna coklat, serta satu plastik klip kosong.
BACA JUGA:Cegah Bahaya Narkoba dan Judi Online di Kalangan Pelajar, Cara Ini Dilakukan Polda Sumsel
BACA JUGA:Atas Info Warga, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pagaralam
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka SW diduga sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.