Atas Info Warga, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pagaralam

Dua tersangka pengedar narkoba dibekuk Satrenarkoba Polres Pagaralam-Humas Polres Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Atas informasi warga yang resah karena adanya transaksi narkoba di lingkungannya, jajaran Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika inisial (MR), di rumahnya yang beralamat di Suka Jadi, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Bisnis haram yang dilakoni dua pria asal Dusun Suka Jadi, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Utara, Pagar Alam akhirnya terendus petugas.
Informasi yang dihimpun awak media, penangkapan kepada kedua pelaku di lokasi terpisah.
Pelaku Angga yang merupakan TO Satresnarkoba Polres Pagar Alam diringkus di kediamannya.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Bandar Sabu di OKU Selatan, Berikut Barang Buktinya
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Jumlah Barang Bukti dan Wajahnya
Setelah petugas melakukan pemeriksaan, ditemukanlah barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat bruto 0.33 gram dan 0,23 gram serta sebuah handphone yang digunakan oleh tersangka bertransaksi.
Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli untuk dijual kembali. Pada saat penangkapan ini dilakukan, tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dihampiri oleh petugas, namun berkat kesigapan petugas , tersangka berhasil diamankan.
Dari penggeledahan kepada pelaku, petugas Satres Narkoba pimpinan AKP Sondi berhasil mengamankan barang bukti natkotika jenis sabu di ruang tamu kediaman pelaku.
Sementara itu Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasatres Narkoba AKP Sondi mebenarkan telah menangkap dua pemain narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Keburu Terungkap Anggota Satres Narkoba, Barang Haram Ganja Gagal Beredar, Berapa Banyak?
BACA JUGA:Kurir Narkoba Antar Kabupaten Dihadirkan di Konferensi Pers, Ini Modusnya!
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp. 5.000.000 untuk dijual kembali,” ucap AKP Sondi seraya mengatakan pelaku saat diringkus berusaha melarikan diri.
Sementara tersangka Miko, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat bruto 0.33 gram dan 0,23 gram. Selain itu, sebuah handphone yang digunakan oleh tersangka.