Tim Resmob Reskrim Polres Prabumulih Bekuk Pelaku Penganiayaan, Ini Wajahnya

Pelaku penganiayaan ini tak dapat berbuat banyak saat dijemput oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih di kediamannya.--Andre/Koranpalpres.Com
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - PEEJHS alias E (41) warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tak dapat berbuat banyak saat dijemput oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih di kediamannya, Ahad 2 Maret 2025.
Pelaku ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap F (41), yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di kepala.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Kamis 27 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Perumahan Palem II, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Korban, F, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Sepatu, Gang Maninjo, Kelurahan Karang Raja dianiaya oleh pelaku dengan sebilah senjata tajam.
BACA JUGA:Grebek Sarang Narkoba, Kapolres Prabumulih Terjun Langsung Pimpin Pasukannya, Berikut Hasilnya
BACA JUGA:Wah! Kapolres Prabumulih Datangi Rumah Warga, Ada Apakah Ini?
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di atas dahi kiri dan harus mendapatkan 12 jahitan.
Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres Prabumulih pada 1 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 68 / III / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, tim langsung bergerak cepat ke lokasi," ungkapnya, Senin 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Panen Jagung Hibrida, Dukung Swasembada Pangan
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.