Melalui Restorative Justice, Ini Dilakukan Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga
Editor: Kurniawan
|
Senin , 03 Mar 2025 - 18:00
Bertempat di Kantor Kejari Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejari Lahat Korek 237 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif, Ini Buktinya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"