Melalui Restorative Justice, Ini Dilakukan Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga
Bertempat di Kantor Kejari Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.--Humas Kejati Sumsel
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), Kamis 27 Februari 2025.
Turut mendampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum M. Haikal Hafidh, S.H
Terhadap perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka atas nama Deo Ferdiansyah Bin Adi Candra yang disangka melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
"Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/ gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
BACA JUGA:Demi Kepentingan Penyidikan, Kejari Lahat Lakukan Penggeledahan, Kasus Apa dan Dimana?
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Lahat Geledah Kantor DPMDes dan Sita Barang Bukti, Ini Penampakannya
Serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat.
Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Kamis 12 Desember 2024 sekira pukul 16.45 WIB.
Korban Ayun Putri Ningrum memarkirkan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 New tahun 2021 warna biru nopol BG 5103 EAH miliknya di depan warung Erdika.
BACA JUGA:Keren! Kejari Lahat Terima Penghargaan Dari KPKNL, Terkait Apa?
BACA JUGA:Sebanyak 4 Orang Operator Desa Dilakukan Pemeriksaan Oleh Penyidik Kejari Lahat, Kasus Apa?
Yang berada di Jalan A. Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
"Korban lalu masuk ke dalam warung tersebut namun ia lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya," tambahnya.