Pengadilan Negeri Kota Prabumulih Gelar Sidang Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Apa Agendanya

Bertempat di bertempat di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana umum pemerasan dan pengancaman.--Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di bertempat di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana umum pemerasan dan pengancaman, Senin 3 Maret 2025.
"Bahwa sidang perkara tindak pidana umum atas kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh 3 terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
Mereka yakni Fajrah Akbar Bin Sarkowi, Yasandy Bin Khoiri, dan Kms. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf.
"Ke-3 terdakwa dijerat dengan pasal 368 jo 369 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," katanya.
BACA JUGA:Wah! Ada Kajati Sumsel di Kejari Prabumulih, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jadi Narasumber di SMAN 3, Tentang Apakah Itu?
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengutus Bapak Muhammad Ilham, S.H., dan Bapak Efran, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.
Sidang yang dilakukan diagendakan dengan pemeriksaan 5 saksi yaitu Alwi Adam Junai Bin Muhammad Junaidi.
Kemudian Doni Saputra Bin Pahmi, Tabrani Yusuf Bin Samsudin, Yasandy Bin Khoiri dan Kms. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf.
"Bahwa sidang akan dilajutkan kembali pada hari Senin 10 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli," tukasnya.
BACA JUGA:Pengambilan Barang Bukti Dilakukan Kejari Prabumulih, Kasus Apa?
BACA JUGA:Ada MoU Kejari Prabumulih Bersama Pemerintah Desa, Perjanjian Kerja Sama Apa?
Sebelumnya, Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H melaksanakan Kunjngan Kerja pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kamis 27 Februari 2025.
Turut mendampingi Ketua IAD Wilayah Sumatera Selatan Ibu Yessi Yulianto beserta rombongan.