Pria di Prabumulih Tidak Berkutik Saat Ditangkap, Gara-gara Apa?
Seorang pria berinisial P (40) warga Jalan Perwira gang Rambang Kelurahan Prabumulih tidak dapat berkutik saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkapnya.--Andre/Koranpalpres.Com
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Seorang pria berinisial P (40) warga Jalan Perwira gang Rambang Kelurahan Prabumulih tidak dapat berkutik saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkapnya.
Di sebuah kontrakan di Jalan Kapten Abdullah (Kosan Bimo), Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Johnson, S.H., bersama Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan di TKP.
BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
Saat penggerebekan, P ditemukan sedang berada di dalam kosan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram dan 1 ball plastik klip bening di samping tersangka.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Narkoba, AKP Johnson SH mengungkapkan, dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya AJ (DPO).
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap AJ untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasat.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Satres Narkoba Polres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari kasus ini, pelaku bakal kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.