https://palpres.bacakoran.co/

Berikut Hasil Sidang PMH Eks Cineplex di PN Palembang

Persidangan perkara PMH terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg, kembali di gelar di PN Palembang.--istimewa

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 6 Januari 2026.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling kembali melakukan upaya hukum perlawanan, melalui kuasa hukumnya dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Google Advertisement Below

Agenda persidangan yang dipimpin hakim diketuai Samuel Ginting SH MH kali ini, adalah pihak penggugat mengajukan dua orang saksi fakta yaitu Raden Dimyati dan Ahmad Faisal.

Usai persidangan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH menjelaskan untuk saksi Raden Dimyati kapasitasnya kerabat keturunan raden yang tadi menjelaskan silsilah keturunan Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling hingga  zuriatnya.

BACA JUGA:Ini Pejabat Yang Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel

BACA JUGA:Open House Dalam Rangka Perayaan Natal, Pejabat Nomor 2 di Kejati Sumsel Hadir, Ini Sosoknya

Selain Hambali menegaskan kalau Rosmeri dan kawan-kawannya bukan dari anak dari Raden Hamzah Fansyuri.

“Sedangkan saksi Ahmad Faisal kapasitasnya sebagai teman yang juga dulu tim sukses Raden Helmi Fansyuri saat maju di Pilwako Palembang jalur independen," ujarnya. 

Dia menjelaskan update terkait objek sengketa yang sekarang posisinya yang ternyata objek itu masuk di lokasi di Jalan Jenderal Sudirman,.

Saksi Faisal ini juga juga tahu saat melakukan sanggahan ke Walikota Palembang dan ikut dalam konstitering tahun 2024.

BACA JUGA:Di Momen Hari Ibu ke-97, Kasi Penkum Kejati Sumsel Terima Penghargaan dari Gubernur Sumsel, Tentang Apa

BACA JUGA:Ternyata Ini Pembahasan Diskusi Panel Diikuti Aspidsus Kejati Sumsel

Persidangan dilanjutkan 15 Januari 2025 dimana penggugat akan menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi perdata dan saksi sejarah.

Kuasa hukum tergugat, PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin), Bayu Prasetya mempertanyakan kepada dua orang saksi terkait dengan apakah ada keturunan Raden Hamzah Fasyuri yang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan