Tim Penyidik Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru, Kasus Korupsi Apa?

Kejari OKI kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 dengan menetapkan 2 tersangka baru.--Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Bahwa penyidik Kejari OKI kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018, Kamis 6 Maret 2025.
Hal ini berdasarkan sprintdi Nomor : PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023.
"Bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.
Dengan adanya alat bukti yang cukup berupa 87 keterangan saksi dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 oleh Inspektorat Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?
Yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454,00. Bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, sebelumnya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah menetapkan tersangka MF (Ketua Panwaslu Kab. OKI 2017-2018) dan tersangka TA (Kepala Sekretariat Panwaslu Kab OKI Tahun 2017-2018) sebagai Tersangka pada Tanggal 09 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik telah menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu HI (Anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018) atau Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI Tahun 2024-Sekarang.
Dan IH (Anggota Panwaslu Kab.OKI Tahun 2017-2018). Bahwa dalam pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 yang diduga kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454,00.
Tersangka HI diduga telah menerima uang senilai Rp402.500.000 dan tersangka IH diduga telah menerima uang senilai Rp328.500.000.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?
Bahwa terhadap tersangka HI dan tersangka IH disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.