Kejati Sumsel Tetapkan 5 tersangka Dalam Kasus Korupsi Sektor SDM Khusus Perkebunan Sawit, Ini Keterangannya

Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 5 orang sebagai tersangka, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor SDM Khususnya Perkebunan Sawit dengna menunjukkan barang bukti yang didapatkan.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam (SDM) Khususnya Perkebunan Sawit.
Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 5 orang sebagai tersangka, Selasa 4 Maret 2025.
Mereka yakni RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 sampai dengan 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?
Kemudian AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
"Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Yang mana bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini (Selasa, red) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Asal Kejari Palembang, Kasus Apa?
BACA JUGA:Tim Pengawas WBK Kejati Sumsel Datangi Kejari Muara Enim, Apa Tujuannya?
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.