Cara Mudah Mengurus Permohonan SKHPN Di BNNK Ogan Ilir, Catat Syaratnya

Bagi anda-anda yang masih menganggur atau mau memasukkan lamaran kerja pasti harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan-Foto:Muhammad Wijdan-palpres

INDRALAYA - Bagi anda-anda yang masih menganggur atau mau memasukkan lamaran kerja pasti harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

Apalagi bagi anda yang ingin melamar menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Polri, TNI dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).

Selain itu anda yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa (Kades), Anggota DPRD, dan beberapa perusahaan.

Pastinya anda akan di minta SKHPN atau merupakan singkatan dari Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika.

BACA JUGA:Al-Quran Datangkan Keberkahan, Ustadz Abdul Somad: Bagi Pembaca Maupun Yang Mendengar

Seperti yang di kutip di situs resmi BBN, SKHPN adalah surat yang menerangkan apakah urine dari pemohon pembuat surat mengandung narkoba (Metamfetamie, Amphetamin, Benzodiazepine, Morfin, THC dan Cocain) atau tidak, yang diperiksa menggunakan Strip Test Narkotika yang telah terstandar. 

SKHPN banyak dibutuhkan oleh masyarakat untuk beberapa keperluan, diantaranya melamar pekerjaan, pernikahan, beasiswa, pendidikan, dll.

Surat ini diterbitkan oleh BNN dan atau Institusi kesehatan yang berkompetensi.

Surat ini diterbitkan oleh BNN saat masyarakat datang secara langsung ke klinik BNNK Ogan Ilir ataupun saat BNNK datang ke lingkungan kerja anda untuk memfasilitasi deteksi dini (test urine massal) disebut SKPN.

BACA JUGA:Kata Nenek Dulu, Bulan yang Ujungnya 'ber' Menandakan Musim Hujan? Apa Iya, Cek Faktanya

Ditanda tangani oleh Kepala BNNP, Kabupaten/Kota atau petugas yang mewakili Kepala BNNP dan BNNK. 

Surat dimaksud berisi keterangan berupa Nama orang yang telah diperiksa sampel urinenya, alamat, Tempat Tanggal lahir, Nomor kontak, Tujuan penggunaan surat.

Kemudian, waktu pelaksanaan pemeriksaaan dan Nama serta jabatan penandatangan Surat keterangan Pemeriksanaan narkotika. 

Masa berlaku Surat Keterangan dimaksud adalah saat pemeriksaan dilakukan atau tidak memiliki masa atau durasi keterangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan