https://palpres.bacakoran.co/

Apa Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan? Simak Penjelasan Ini

Ilustrasi THR. Apa sanksi perusahaan yang tak bayar THR karyawan? Simak penjelasan ini.- Canva.com-

KORANPALPRES.COM – Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya. 

Biasanya, THR akan diberikan pada saat hari raya keagamaan.

Lantas apa sanksi perusahaan yang tak bayar THR?

Aturan tentang pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:SIMAK! Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Lebih Cepat! Inilah Prediksi Jadwal THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025 Cair: Siapkan Dirimu, Simak Bocorannya di Sini

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” bunyi poin ke-2 SE Menaker tersebut.

Dalam surat edaran itu disebutkan, pengusaha wajib membayar THR kepada karyawannya secara penuh atau tidak boleh dicicil. 

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” bunyi poin ke-7 SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. 

Adapun penerima THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu (PKWT) alias karyawan kontrak. 

BACA JUGA:Kongo Gumi, Perusahaan Tertua Dunia: Lahir Zaman Nabi Muhammad dan Kini Masih Bertahan

BACA JUGA:PHR Zona 4 Tegaskan Semangat Kolaborasi dengan Perusahaan Mitra Kerja

Tak hanya itu, pemberian THR juga dilakukan kepada pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance. 

Kemudian, pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan