Kejari Banyuasin Lakukan Tahap II Dengan Tersangka Yongki di Polsek Talang Kelapa

Kejari Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Umum melakukan Tahap II dari Polsek Talang Kelapa atas nama tersangka Yongki Arendra Bin Bahrun.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Umum melakukan Tahap II dari Polsek Talang Kelapa atas nama tersangka Yongki Arendra Bin Bahrun, Selasa 11 Maret 2025.
Hal ini dalam perkara penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dan atas nama tersangka M. Guntur Bin Mat Ahir (alm).
Dalam perkara penadahan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP. Adapun tahap II tersebut diterima oleh Aisyah Humairah, S.H. dan Iqbal Parikesit, S.H.
"Bahwa dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan atas nama tersangka Yongki Arendra Bin Bahrun dan perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka M. Guntur Bin Mat Ahir (Alm) akan dilakukan proses perdamaian atau restorative justice," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, S.H., M.H
BACA JUGA:PJU Kejari Banyuasin Hadir di Rapat Paripurna II, Siapa?
BACA JUGA:Dijamin Gratis! Ada Pembagian Takjil Oleh Kejari Banyuasin
Yang akan dilakukan pada Rabu 12 Maret 2025 di Rumah Restorative Justice di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin.
"Proses perdamaian dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka," katanya.
Terlihat adanya upaya penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan, penipuan, dan penadahan melalui proses perdamaian atau restorative justice.
Hal ini menunjukkan adanya kesadaran untuk mencari solusi damai dan menyelesaikan konflik hukum dengan jalan yang lebih kekeluargaan.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Laksanakan Giat Expose, Tentang Apa Kasusnya
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Datangi Pelabuhan Tanjung Api-api, Apa Tujuannya
Ini dapat menjadi tren positif dalam penyelesaian perkara kriminal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banyuasin.
"Di mana restorative justice dapat menjadi alternatif yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum," akunya.