Zakat Fitrah di Kota Pagaralam Disepakati 2.5 Kg dan Rp 35 Ribu
Zakat Fitrah di Kota Pagaralam Disepakati 2.5 Kg dan Rp 35 Ribu-fhumsu-
PAGARALAM,KORANPALPRES.COM – Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam telah menyepakati kadar zakat fitrah tahun 2025/1446 H. Hasil yang telah disepakati itu, yakni zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M adalah sebesar 2,5 Kg beras dan apabila diuangkan sejumlah Rp 35 Ribu/jiwa.
“Penetapan zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M ini, tertuang dalam berita acara Surat Edaran (SE) Nomor: 218/Kk.06.12.5/BA.00/03/2025, berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama, dihadiri Ketua MUI, Kesra, Disperindagkop dan UKM, Baznas, MUI, PCNU, PD Muhammadiyah dan PD Persis Kota Pagaralam, pada tanggal 10 Maret 2025, yang diputuskan bahwa zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M adalah sebesar 2,5 Kg beras dan apabila diuangkan sejumlah Rp35 ribu/jiwa,” terang Plt Kakenmenag Kota Pagar Alam Moh Ali Akbar.
Sebagai informasi kepada masyarakat, terkait besaran kadar dan nilai zakat fitrah ini, kata Ali Akbar, pihaknya telah menyosialisasikan itu kepada masyarakat, baik melalui Media Sosial (Medsos) maupun di setiap kesempatan pertemuan, sehingga masyarakat mengetahui besaran kadar zakat fitrah, yang akan dikeluarkannya pada Ramadan tahun 2025 ini.
Dikatakannya Zakat Fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.
BACA JUGA:Kemenag OKU Timur Tetapkan Pembayaran Zakat, Ini Besaran dan Tata Caranya
BACA JUGA:Rumah Zakat Sumsel Salurkan Paket Lebaran dan Buka Puasa di Perumahan Griya Cipta Persada Palembang
"Iya, zakat fitrah didalam Islam hukumnya wajib dikeluarkan agar harta yang kita miliki selama ini bisa suci dengan membayar zakat, yaitu dengan beras ataupun diganti dengan uang tunai," tukasnya.
Zakat tersebut adalah kewajiban bagi setiap muslim dari segala usia dan dia tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dikatakannya Zakat Fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.
“Ada beberapa kriteria bagi orang yang berhak menerima zakat di antaranya fakir, miskin, fi sabilillah, termasuk pengurus atau kepanitiaan zakatdalam badan amilin,” terangnya lagi.
Ia mengimbau agar masyarakat membayarkan zakatnya, karena dalam harta kita ada hak bagi fakir miskin.
BACA JUGA:Guru dan Siswa SMPN 3 Lahat Bayar Zakat di Sekolah, Andi Irawan: Disalurkan Kepada yang Berhak
BACA JUGA:Bantuan Paket Nasi dari Donatur Rumah Zakat Bikin Bahagia Warga Terdampak Banjir di Musi Rawas Utara
Sementara itu besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan tahun 1446 H/2025 M juga telah ditetapkan. Nilainya sebesar 2,5 kilogram beras atau jika dinominalkan mencapai Rp 37.500 dengan harga beras Rp 15 ribu per kilogram.
Memang ada sedikit perbedaan harga dengan keputusan di tingkat Provinsi Sumsel.